Gratifikasi
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan
(fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik
Walaupun batas
minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun
2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam
kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana
diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di
atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.Landasan hukum tindak
gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya
adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling
banyak 1 miliar rupiah.
Pada UU
20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima
melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima
Berikut
beberapa contoh yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi, yaitu :
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
- Hadiah/sumbangan rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya;
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara Cuma-Cuma;
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
- Pemberian hadiah/souvenir pada pejabat/pegawai negeri saat kunjungan kerja;
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar