Rabu, 22 Maret 2017

pengertian gratifikasi



Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima

Berikut beberapa contoh yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi, yaitu :
  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
  • Hadiah/sumbangan rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya;
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan  pribadi secara Cuma-Cuma;
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
  • Pemberian hadiah/souvenir pada pejabat/pegawai negeri saat kunjungan kerja;
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar